Sinergi Advokat dan Reskrim Polsek Jombang Kota Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Puluhan Juta

Avatar photo

FIYANTINO

28 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sinergi Advokat dan Reskrim Polsek Jombang Kota Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Puluhan Juta

Jombang – Kasus dugaan penggelapan modal usaha jual beli handphone yang dialami warga Jombang berinisial BS akhirnya tuntas. Dana korban sebesar Rp 27,5 juta dikembalikan setelah mendapat pendampingan hukum dari advokat dan koordinasi dengan Reskrim Polsek Jombang Kota.

Pendampingan diberikan secara pro bono oleh Kantor Hukum Sandy Dolorosa & Associates. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan jajaran Reskrim Polsek Jombang Kota.

BS sebelumnya menyerahkan uang kepada seseorang berinisial BW untuk menjalankan usaha jual beli handphone. Dalam perjalanannya, muncul persoalan terkait pengembalian modal sebesar Rp 27,5 juta.

Persoalan itu sempat dimediasi di Polsek Jombang. Dalam mediasi tersebut, BW membuat surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan mengembalikan modal usaha BS sebesar Rp 27,5 juta. Namun, BW baru membayar satu kali angsuran, dan setelah itu tidak kunjung melakukan pembayaran berikutnya yang berakibat korban tidak mendapatkan kepastian hingga berbulan-bulan.

Dengan keterbatasan biaya, BS kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Sandy Dolorosa & Associates. Pimpinan Kantor Hukum Sandy Dolorosa & Associates, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., memberikan pendampingan secara pro bono.

Tim hukum kemudian melayangkan somasi kepada pihak yang dilaporkan. Namun, somasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Tim advokat selanjutnya melakukan penelusuran langsung ke kediaman pihak terlapor. Namun, upaya tersebut juga belum memberikan kepastian mengenai pengembalian seluruh dana korban.

Setelah itu, tim hukum berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polsek Jombang Kota, yakni Kanit Reskrim Ipda. Dian Rizal Mabrur, S.H., beserta tim penyidik. Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti kembali pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya disampaikan oleh korban.

Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara terhadap persoalan yang diadukan, proses penyelesaian akhirnya membuahkan hasil. Dana milik BS sebesar Rp 27,5 juta dikembalikan secara penuh. Setelah haknya terpenuhi, korban kemudian mencabut pengaduannya.

Sandy mengapresiasi langkah jajaran Reskrim Polsek Jombang Kota dalam membantu proses penyelesaian perkara tersebut. "Sinergi antara advokat dan kepolisian dalam perkara ini merupakan contoh nyata penegakan hukum yang berkeadilan. Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Reskrim Polsek Jombang Kota, khususnya Kanit dan tim penyidik yang sangat kooperatif, memberikan layanan hukum terbaik, serta mengayomi masyarakat," ujar Sandy.

Ia mengatakan bahwa, penyelesaian perkara tersebut menjadi contoh bahwa advokat dan aparat penegak hukum dapat bersinergi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Sandy menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada BS tidak dipungut biaya.

"Pendampingan hukum ini kami berikan secara pro bono atau gratis karena korban memang memiliki keterbatasan biaya," katanya.

Sandy mengatakan bahwa persoalan serupa cukup sering ditemukan dalam praktik pendampingan hukum, khususnya terkait transaksi usaha dan hubungan utang piutang.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya langsung menganggap persoalan yang berkaitan dengan uang sebagai perkara perdata. Setiap kasus harus dilihat berdasarkan kronologi, bukti transaksi, dokumen, komunikasi para pihak, dan rangkaian peristiwa.

"Jangan takut dengan anggapan bahwa masalah utang piutang pasti selalu masuk ranah perdata. Ketika seseorang merasa dirugikan, persoalannya tetap dapat dikaji secara menyeluruh. Kami akan melihat fakta dan bukti yang ada untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana atau tidak," tegasnya.

Dia juga mengingatkan pembayaran sebagian kewajiban tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya iktikad baik.

"Pembayaran sebagian bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya iktikad baik. Semua harus dilihat dari rangkaian peristiwa dan bukti yang ada. Karena itu, masyarakat jangan ragu mencari pendampingan hukum agar persoalannya dapat dikaji secara objektif," tambahnya.

Sandy Dolorosa & Associates juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum dan terkendala biaya.

Menurut Sandy, setiap perkara akan terlebih dahulu dikaji berdasarkan fakta, dokumen, serta bukti yang dimiliki sebelum menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh.

"Yang paling penting masyarakat mengetahui hak hukumnya. Jangan takut mencari bantuan dan jangan langsung menyimpulkan sendiri bahwa persoalan yang dihadapi tidak bisa diperjuangkan. Konsultasikan terlebih dahulu agar duduk persoalannya menjadi jelas," pungkasnya.