Polsek Sumber Jaya dan Tim Tekab 308 Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Avatar photo

Mirza Putra

03 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polsek Sumber Jaya dan Tim Tekab 308 Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

THETIMESNEWS.ID |LAMPUNG BARAT – Polsek Sumber Jaya bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, IPDA Rico Hady Saputra, S.IP., M.H., bersama Kanit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Barat, IPDA Rakhmad Agus, S.H., M.H. Meski baru sekitar sepekan menjabat, IPDA Rico bersama tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Reskrim menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Pemangku Sinar Banten, Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.

Korban berinisial S (33), seorang petani, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.K. (18) di wilayah Desa Mekakau, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Dusun Air Ringkih, Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial M.W.W. (20).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor, yakni satu unit blok mesin sepeda motor dengan nomor mesin ZS15OFMH01001845, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya berinisial W (23) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum berikutnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Lampung Barat dalam merespons laporan masyarakat dan memberantas tindak kriminalitas. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Polres Lampung Barat.