Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Redeb, 68 Paket Diamankan

Avatar photo

Redaksi

26 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Redeb, 68 Paket Diamankan

THETIMESNEWS.ID | BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (24/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (22) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 53,56 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 13.30 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tanjung Redeb.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar AKP Agus Priyanto.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.00 Wita petugas berhasil mengamankan TR di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 68 bungkus kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 50 potongan pipet kecil warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu sendok besar, satu sendok kecil, satu bandel plastik klip, dua buah gunting, dua kotak handphone, satu kotak bedak, serta satu unit telepon genggam.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

AKP Agus Priyanto turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya.