THETIMESNEWS.id |ACEH– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh memperketat patroli siber untuk menindak pelaku yang melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan vulgar dan melanggar syariat Islam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga norma syariat serta ketertiban masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya memiliki tim khusus yang secara rutin memantau aktivitas di berbagai platform media sosial. Selain pemantauan aktif, petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial maupun layanan pengaduan (call center).
"Setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses," kata Rizal kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Rizal, pihaknya sebelumnya pernah mengamankan pelaku siaran langsung vulgar. Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses persidangan karena tidak terpenuhinya alat bukti dan saksi yang diperlukan.
Sementara itu, kasus live TikTok bermuatan asusila yang terjadi pada Februari 2026 menjadi perkara pertama yang berhasil diproses hingga memperoleh putusan hukum di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Dalam perkara tersebut, dua terpidana, Putra Ramadhan dan Linda Hastuti, dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, yang kemudian dikurangi sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap keduanya dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis (2/7/2026).
Rizal berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Kami berharap ini menjadi kasus yang pertama sekaligus yang terakhir. Perbuatan seperti ini bukan hanya bertentangan dengan syariat Islam, tetapi juga melanggar norma adat dan kepatutan yang berlaku di Aceh," ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya siaran langsung melalui TikTok yang menampilkan tindakan ikhtilat atau bercumbu di dalam sebuah mobil. Setelah menerima laporan, Satpol PP-WH segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum syariat yang berlaku di Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang bertentangan dengan syariat Islam, norma kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komentar via Facebook