Polemik Perangkat Desa Purwasaba Disorot Pengamat UU Desa, Langkah Kades Hoho Dinilai Tepat

Avatar photo

Mirza Putra

12 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polemik Perangkat Desa Purwasaba Disorot Pengamat UU Desa, Langkah Kades Hoho Dinilai Tepat

BANJARNEGARA – Polemik penolakan pelantikan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, terus menuai perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pengamat Undang-Undang Desa sekaligus Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Jawa Tengah, Ahmad Dimyati.

Ahmad Dimyati menilai langkah Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Kades Hoho, sudah tepat dalam mempertanyakan keputusan pemerintah kabupaten terkait persoalan pelantikan perangkat desa tersebut.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan sejumlah regulasi di tingkat daerah, baik peraturan bupati (perbup) maupun peraturan daerah (perda), yang dinilai tumpang tindih dengan amanat Undang-Undang Desa. Kondisi ini, kata dia, kerap memunculkan persoalan terkait batas kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

“Persoalan seperti ini memang sering muncul karena ada tumpang tindih regulasi antara kewenangan desa dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ahmad Dimyati kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Desa, kepala desa memiliki kewenangan yang cukup besar dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam proses pengangkatan perangkat desa. Oleh karena itu, menurutnya, setiap kebijakan daerah semestinya tetap mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan konflik kewenangan.

“Pada prinsipnya, kewenangan kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Desa. Karena itu, regulasi di bawahnya perlu selaras agar tidak menimbulkan multitafsir maupun polemik di lapangan,” tambahnya.

Polemik perangkat desa Purwasaba sendiri menjadi perhatian masyarakat setelah muncul penolakan terhadap proses pelantikan yang memicu perdebatan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Situasi tersebut dinilai menjadi contoh nyata pentingnya sinkronisasi regulasi agar tata kelola pemerintahan desa berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan desa yang mendorong adanya penyelesaian berbasis regulasi dan dialog antar pemangku kepentingan.