THETIMESNEWS.ID | Banda Aceh – Aceh Cakrawala Institute (ACI) sukses menggelar Webinar Zoom Meeting Series II dengan mengangkat tema strategis, “Peluang Migas Aceh terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat.” Diskusi intensif ini menghadirkan jajaran regulator, legislator, pelaku industri, pengamat ekonomi-geopolitik, serta perwakilan pemuda guna mengupas tuntas optimalisasi pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di Serambi Mekah, khususnya terkait dinamika Blok Andaman dan penguatan kapasitas daerah. Kamis 11 Juni 2026.
Regulasi dan Kepastian Hukum: Komitmen BPMA dan Tantangan Blok Andaman
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola hulu migas dengan berpijak pada kekhususan tata kelola Aceh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, khususnya Pasal 10 sebagai dasar pembentukan BPMA. Dalam pemaparannya, Nasri Djalal menyoroti akselerasi produksi dan transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai pilar utama.
Namun, diskusi berkembang kritis mengenai perluasan wilayah kewenangan BPMA di Blok Andaman yang terletak di atas 12 mil laut hingga mencapai 200 mil laut (Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE). Saat ini, kerja sama operasional masih melibatkan SKK Migas dan belum ada kontrak definitif yang sepenuhnya mandiri di bawah BPMA untuk wilayah tersebut, meskipun potensi keekonomiannya sangat masif dengan skema bagi hasil yang diwacanakan mencapai 55% untuk minyak dan 70% untuk gas bumi.
Pengawalan Hak Konstitusional dan Politisasi Sektor Migas
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.I.P., memberikan catatan keras dari perspektif legislatif pusat. Ia menekankan perlunya pengawalan ketat terhadap hak konstitusional Aceh di tingkat kementerian, khususnya Kementerian ESDM yang menurutnya tidak mendapatkan tembusan surat resmi ke daerah secara memadai.
POD diteken pada 9 Maret 2026 tanpa tembusan kepada Pemerintah Aceh dan BPMA. Padahal, masih belum ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Selain itu, sesuai surat Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM, pengolahan gas diharapkan dilakukan di darat, yaitu di bekas PT Arun.
Azhari Cage mengingatkan agar potret suram pengelolaan masa lalu (eks Mobil Oil di PT Arun) tidak terulang kembali. Ia mendesak kepastian hilirisasi migas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun demi menjaga komitmen perdamaian melalui pengelolaan kekayaan alam yang adil. Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 181 dan 182, Aceh berhak atas pengelolaan bersama secara transparan, dengan porsi cadangan sumber daya alam yang berkeadilan demi kemaslahatan rakyat daerah.
Partisipasi Daerah dan Pemberdayaan Vendor Lokal
Dari sisi pelaku usaha daerah, Komisaris Independen PT Pembangunan Aceh (PEMA), Firdaus Noezola, memaparkan kesiapan teknis dan finansial badan usaha milik Aceh tersebut. PT PEMA menargetkan Participating Interest (PI) sebesar 10% untuk mengambil hak pengelolaan di setiap Wilayah Kerja (WK) migas yang ada di Aceh.
Firdaus juga menekankan pentingnya membangun ekosistem vendor lokal melalui strategi pelibatan pengusaha daerah yang nyata. Pelibatan ini wajib difokuskan pada sektor logistik, transportasi, serta jasa penunjang migas lainnya agar multiplier effect dari industri padat modal ini dapat dirasakan langsung oleh pengusaha dan pekerja lokal.
Analisis Geopolitik Energi: Menghindari Paradoks Kelimpahan
Pengamat Ekonomi dan Geopolitik Energi, Salamuddin Daeng, menyampaikan analisis tajam mengenai ancaman resource curse atau kutukan sumber daya alam.
“Aceh harus menghindari paradoks kelimpahan, di mana daerahnya kaya raya akan komoditas alam, namun rakyatnya tetap terjebak dalam kemiskinan,” ujarnya.
Ia merekomendasikan penataan kembali infrastruktur penunjang, seperti optimalisasi Onshore Receiving Facility (ORF) sebagai titik balik kebangkitan ekonomi daerah. Isu batas wilayah 12 mil laut di bawah kewenangan daerah harus disikapi dengan kekuatan hukum yang solid agar hak masyarakat Aceh atas kedaulatan migas dan pengelolaan sumber daya alam diakui secara penuh.
Penggunaan gas di masa depan harus diprioritaskan untuk ketahanan energi nasional dan domestik Aceh, mendorong investasi, serta memaksimalkan hilirisasi industri bernilai tambah di dalam negeri.
Regenerasi, Kesiapan SDM, dan Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Menutup sesi pemaparan, Ketua PB HMI Bidang ESDM, Rizki Alif Maulana, menyoroti aspek kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan peran generasi muda.
Rizki mendesak penyelarasan kurikulum universitas di Aceh dengan kebutuhan riil industri migas modern melalui program sertifikasi kompetensi yang terstandarisasi. Ia juga meminta perusahaan migas yang beroperasi di Aceh untuk memperluas serapan tenaga kerja lokal guna meminimalisir angka pengangguran, serta mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk sektor transportasi, pelestarian lingkungan hidup, dan peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah sekitar.
Rekomendasi Utama Webinar kepada Gubernur Aceh dan Pemangku Kebijakan
- Mendorong ketegasan regulasi dan perluasan wewenang BPMA di sektor hulu migas, termasuk memperjelas tata kerja bersama di wilayah Andaman (zonasi di atas 12 mil laut).
- Mempercepat implementasi draf akademik amandemen UUPA dan regulasi turunannya agar pengelolaan bersama bernilai ekonomi tinggi (mencapai miliaran dolar) dapat terealisasi secara transparan.
- Menyusun skema diskusi berkala (konsep gerakan) antara Pemerintah Provinsi Aceh, BPMA, pelaku usaha, dan akademisi guna memantau perkembangan hilirisasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta menuntaskan persoalan kemiskinan ekstrem di Aceh.
Berita ini merupakan rilis resmi yang diterima redaksi dari Aceh Cakrawala Institute (ACI).


Komentar via Facebook