Operasi Gabungan Polda Riau Berhasil Putus Jalur Peredaran Narkotika dari Aceh

Avatar photo

Redaksi

03 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Operasi Gabungan Polda Riau Berhasil Putus Jalur Peredaran Narkotika dari Aceh

THETIMESNEWS.ID | Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas daerah yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi dari Aceh menuju Jakarta. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi cairan etomidate serta mengamankan dua tersangka berinisial B dan MT.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Pekanbaru pada akhir Mei 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa tim penyidik segera melakukan pendalaman setelah menerima informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan perbatasan antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” ujar Kombes Putu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur perlintasan para pelaku. Operasi tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim menemukan keberadaan salah satu tersangka berinisial B di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.

Saat dilakukan penyergapan, tersangka B yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika sempat berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut sehingga pelaku dapat diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus, petugas berhasil menyita sebanyak 933 butir pil ekstasi serta 300 cartridge berisi etomidate cair. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Selain mengamankan tersangka B, petugas juga menangkap seorang tersangka lainnya berinisial MT yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Riau.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan intelijen, penyelidikan, serta kerja sama lintas wilayah guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin kompleks.

Kasus ini sekaligus menjadi