Nyaris Lolos ke Jakarta, Kurir Sabu 4 Kilogram Ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda

Avatar photo

Redaksi

08 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Nyaris Lolos ke Jakarta, Kurir Sabu 4 Kilogram Ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda

THETIMESNEWS.ID |BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi dengan total barang bukti sabu-sabu hampir 4 kilogram. Dalam operasi tersebut, empat pemuda asal Aceh yang berstatus mahasiswa berhasil diamankan saat diduga hendak mengirimkan narkotika ke luar daerah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polresta Banda Aceh, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM, serta unsur terkait lainnya dalam upaya memperketat pengawasan jalur udara yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika.

“Dari dua pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan berat hampir empat kilogram,” kata Andi Kirana saat konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Kasus Pertama: Sabu 2 Kilogram Disembunyikan dalam Kardus

Kasus pertama terungkap pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda mengamankan seorang pria berinisial MK (25) yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.

Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa sebuah kardus berwarna cokelat yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK mengaku menerima paket tersebut sesaat sebelum memasuki area bandara. Ia diketahui berangkat dari Kabupaten Bireuen setelah mendapat perintah dari seorang pria berinisial AS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Namun sebelum keberangkatan, ia baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta.

“MK mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkotika,” ujar Kapolresta.

Kasus Kedua: Kurir Dibayar Rp85 Juta

Sementara itu, kasus kedua terungkap lebih awal, yakni pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas menemukan dua kilogram sabu dalam koper milik seorang penumpang berinisial AS (21) yang akan berangkat menggunakan penerbangan Batik Air.

Kecurigaan muncul saat koper tersebut melewati pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan pemilik koper berada di ruang tunggu keberangkatan dan membawanya ke pos pemeriksaan khusus untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil interogasi, AS mengaku diperintahkan membawa sabu tersebut ke Kendari dengan imbalan mencapai Rp85 juta. Ia mengaku direkrut oleh dua tersangka lain, yakni MR dan MGA.

Penyelidikan mengungkap bahwa ketiganya mengambil paket sabu di wilayah Kabupaten Pidie dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda. Mereka diketahui berangkat dari Aceh Utara pada Senin (13/4/2026).

Setelah mengantarkan AS ke bandara, MR dan MGA kembali menuju arah Aceh Utara. Namun keduanya berhasil ditangkap polisi di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie.

Kapolresta menjelaskan, MR berperan merekrut kurir atas perintah seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Abang”, yang saat ini juga berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat.

Polisi Buru Aktor Intelektual

Polresta Banda Aceh masih terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku yang diduga menjadi pengendali dan pemasok narkotika dari balik layar.

Pihak kepolisian menilai modus pemanfaatan mahasiswa sebagai kurir narkoba menunjukkan upaya jaringan narkotika untuk merekrut kalangan muda dengan iming-iming keuntungan besar.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Andi Kirana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.