THETIMESNEWS.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (8/6/2026). Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 176/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang mempersoalkan ketentuan hak banding bagi Penuntut Umum dalam Pasal 285 ayat (1) KUHAP.
Sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut mendengarkan pokok permohonan yang menyatakan Pasal 285 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
Kuasa hukum Pemohon, Buce Abraham Beruat, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pembentukan KUHAP yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Menurutnya, pemberian hak banding kepada Penuntut Umum atas putusan bebas berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang terjadinya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Pemohon berpendapat, sejak tahap awal penanganan perkara, Penuntut Umum telah memiliki kewenangan yang luas, mulai dari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), meneliti berkas perkara, hingga memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam proses penyidikan.
Dengan kewenangan tersebut, Penuntut Umum dinilai telah memiliki kesempatan yang cukup untuk memastikan kualitas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, apabila terdakwa telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, Penuntut Umum seharusnya tidak lagi diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 285 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa permohonan banding dapat diajukan oleh terdakwa, advokatnya, atau Penuntut Umum, kecuali terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.
Hakim Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah masukan terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menurutnya, status Pemohon sebagai konsultan hukum perlu diperkuat dengan bukti keanggotaan organisasi profesi yang relevan.
Arsul juga mengingatkan pentingnya memperjelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon agar permohonan tidak berujung pada putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).
“Jika konsultan hukum, anggapan kerugian bisa bersifat aktual karena pernah mengalami sendiri atau sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara,” ujar Arsul dalam persidangan.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon menguraikan secara lebih rinci lima syarat kerugian konstitusional yang menjadi dasar pengajuan permohonan.
“Harus dijelaskan dan dipertajam lagi bagaimana kerugian konstitusional itu terjadi, terutama jika dikaitkan dengan pengalaman konkret sebagai praktisi hukum,” kata Ridwan.
Diberi Waktu Perbaikan
Menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya dalam waktu 14 hari.
Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat pada 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pengujian undang-undang tersebut.


Komentar via Facebook