THETIMESNEWS.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Senin (18/05/2026). Sidang tersebut memeriksa perbaikan permohonan perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).
Permohonan tersebut menguji Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 23 ayat (3) UU Partai Politik. Selain itu, Pemohon juga menguji Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 32, dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Partai Politik.
Kuasa hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, menjelaskan pihaknya telah melengkapi alat bukti sesuai arahan majelis hakim panel pada sidang sebelumnya. Bukti tambahan tersebut meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Partai Politik yang diuji, AD/ART PBB, hingga Surat Keputusan Kementerian Hukum terkait penetapan kepengurusan PBB dengan Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum.
“Pemohon juga telah melakukan elaborasi mengenai kedudukan hukum, pertentangan norma terhadap UUD NRI Tahun 1945, serta menghapus permohonan provisi,” ujar Leon dalam persidangan.
Ia menambahkan, argumentasi mengenai kewenangan “pengesahan” yang diminta untuk ditafsirkan sebagai “pencatatan” juga telah dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan.
Sementara itu, Pemohon Prinsipal Gugum Ridho Putra mengatakan pihaknya mengubah kedudukan hukum permohonan, yang semula diajukan atas nama badan hukum partai menjadi atas nama perorangan warga negara Indonesia yang merupakan pengurus partai politik.
Menurut Gugum, persoalan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut bukan sekadar implementasi aturan, melainkan problem norma hukum yang terus berulang setiap lima tahun, khususnya terkait pengesahan perubahan AD/ART dan dualisme kepengurusan partai politik.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan sudah terbukti selama 20 tahun pemilu, dualisme kepengurusan partai politik tidak mampu diselesaikan secara efektif,” kata Gugum dalam persidangan.
Ia menilai konflik internal partai politik saat ini telah berkembang bukan hanya menjadi sengketa internal organisasi, melainkan berkaitan langsung dengan perebutan kekuasaan politik.
Karena itu, Pemohon meminta MK mengambil posisi judicial activism dalam menangani persoalan dualisme kepengurusan partai politik. Gugum juga menyebut fungsi MK kini berkembang bukan hanya sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga penjaga demokrasi konstitusional.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan perselisihan kepengurusan partai politik, sebagaimana kewenangan MK dalam perkara pembubaran partai politik yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Perkara tersebut masih akan berlanjut pada tahapan persidangan berikutnya di Mahkamah Konstitusi.


Komentar via Facebook