Media Lokal Aceh Ramai Beritakan Pencabutan Pergub JKA

Avatar photo

Redaksi

18 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Media Lokal Aceh Ramai Beritakan Pencabutan Pergub JKA

THETIMESNEWS.ID |BANDA ACEH - Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ramai diberitakan berbagai media lokal di Aceh pada Senin (18/5/2026). Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat di Aceh.

Sebagaimana dilansir sejumlah media lokal di Aceh, informasi pencabutan Pergub tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Aceh dalam menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan melalui skema JKA.

Pihak Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa masyarakat Aceh tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagaimana biasanya tanpa pembatasan sebagaimana yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Pemberitaan mengenai pencabutan Pergub ini turut menjadi sorotan luas di berbagai platform media lokal Aceh, mengingat isu JKA merupakan salah satu program strategis yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Berbagai respons dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga tokoh masyarakat sebelumnya juga disebut menjadi bagian dari dinamika yang berkembang terkait regulasi tersebut.