THETIMESNEWS.ID | Banda Aceh – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Syarifah Zaitunsari, S.Pd.I., M.Ed menghadiri kegiatan Majelis Ikrar Wakaf Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutaraja, Senin (18/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Syarifah Zaitunsari menyampaikan bahwa perkembangan wakaf di Kota Banda Aceh menunjukkan tren positif dengan tingginya antusiasme masyarakat, termasuk dari kalangan perempuan yang aktif mewakafkan hartanya demi kemaslahatan umat.
Menurutnya, keterlibatan perempuan sebagai wakif menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf sebagai instrumen sosial dan keagamaan.
“Di Kota Banda Aceh terdapat banyak wakif perempuan yang dengan penuh keikhlasan menyumbangkan hartanya untuk kepentingan umat melalui wakaf,” ujarnya.
Syarifah juga menekankan pentingnya pendataan ulang terhadap tanah-tanah wakaf lama guna menciptakan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum atas aset wakaf. Ia berharap adanya sinergi antara perangkat gampong dan pihak terkait dalam melakukan penataan administrasi tanah wakaf, khususnya di wilayah Kecamatan Kutaraja.
“Pendataan ulang tanah wakaf sangat penting agar pengelolaannya tertib secara administrasi dan memiliki kejelasan hukum dalam pemanfaatannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Kutaraja, Yusti, S.H.I., M.Ag menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaat dari harta yang diwakafkan masih dirasakan masyarakat.
“Pahala wakaf akan terus mengalir sepanjang harta tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Keutamaan wakaf terletak pada keberlanjutan manfaatnya yang tidak terputus, meskipun wakif telah meninggal dunia,” ungkap Yusti.
Ia menjelaskan, pelaksanaan ikrar wakaf bertujuan memberikan kepastian hukum dan legalitas formal terhadap kehendak wakif dalam menyerahkan harta bendanya untuk kepentingan umat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pewakif yang telah dengan ikhlas mewakafkan tanahnya demi kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Pada Majelis Ikrar Wakaf tersebut, sebidang tanah seluas 162 meter persegi diwakafkan oleh Cek Radhiah selaku wakif. Tanah yang berlokasi di Jalan Tgk. Dikandang, Dusun Laksamana, Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh itu diperuntukkan bagi kebutuhan anak yatim/piatu dan kaum dhuafa di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh nazhir wakaf, para saksi, Imum Gampong, Keuchik beserta perangkat Gampong Peulanggahan, serta staf KUA Kecamatan Kutaraja.[]


Komentar via Facebook