THETIMESNEWS.ID | JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan transformasi pelayanan publik berbasis digital melalui kehadiran SIM Digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih praktis, aman, dan efisien tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Aplikasi Digital Korlantas Polri saat ini telah tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Kehadiran layanan digital tersebut menjadi bagian dari langkah modernisasi pelayanan administrasi lalu lintas yang dilakukan Polri guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat di era teknologi.
SIM Digital yang tersedia di dalam aplikasi memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan SIM Digital sebagai dokumen resmi yang sah dalam berbagai keperluan berkendara maupun pemeriksaan lalu lintas.
Selain menghadirkan kemudahan akses, sistem keamanan SIM Digital juga dirancang dengan teknologi modern untuk mencegah penyalahgunaan data. Salah satu fitur unggulannya ialah barcode dinamis yang berubah secara otomatis setiap 10 detik. Teknologi tersebut membuat SIM Digital tidak dapat di-screenshot ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Tak hanya itu, sistem keamanan aplikasi juga telah mengantongi sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga tingkat perlindungan data pengguna dinilai lebih optimal dan terpercaya.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat juga dapat menikmati berbagai fitur pelayanan lainnya, mulai dari pengingat masa berlaku SIM, layanan perpanjangan SIM secara daring, hingga akses administrasi lalu lintas yang terintegrasi dalam satu platform digital.
Kehadiran fitur pengingat masa berlaku SIM dinilai sangat membantu masyarakat agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Dengan sistem notifikasi otomatis, pengguna akan memperoleh informasi sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Sementara itu, layanan perpanjangan SIM secara online menjadi salah satu fitur yang paling mendapat perhatian publik. Sebab, masyarakat kini tidak lagi harus mengantre panjang di kantor pelayanan hanya untuk melakukan proses administrasi perpanjangan SIM.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” ujar AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si., sebagaimana keterangan pers yang diterima redaksi thetimesnews.id, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, digitalisasi pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat luas.
Transformasi digital di sektor pelayanan lalu lintas tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi praktik percaloan maupun hambatan birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi, proses pelayanan menjadi lebih efisien sekaligus meningkatkan akurasi data pengguna.
Di sisi lain, penggunaan SIM Digital juga dinilai relevan dengan perkembangan gaya hidup masyarakat modern yang kini semakin bergantung pada perangkat telepon pintar dalam aktivitas sehari-hari. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan Polri dalam mendorong percepatan ekosistem digital nasional.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui platform resmi guna memperoleh berbagai kemudahan layanan administrasi lalu lintas secara digital.
Dengan hadirnya SIM Digital, Polri berharap masyarakat dapat merasakan pengalaman pelayanan publik yang lebih modern, efektif, serta mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi di masa mendatang.
Editor : Mirza


Komentar via Facebook