THETIMESNEWS.ID | JAKARTA – Ketua Sunarto menegaskan bahwa profesionalisme seorang aparat penegak hukum harus bertumpu pada tiga pilar utama, yakni integritas, intelektualitas, dan kapabilitas. Penegasan itu disampaikan saat memberikan kuliah umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (Ke-83) Gelombang I Tahun 2026 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (20/5) malam.
Dalam pemaparannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia itu menjelaskan bahwa ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting yang wajib dimiliki para calon jaksa guna menghadapi dinamika penegakan hukum di era modern.
“Tanpa integritas, kecerdasan dapat menyimpang menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, tanpa kapabilitas, integritas tidak akan cukup menghadapi tantangan zaman,” ujar Prof. Sunarto di hadapan peserta diklat.
Menurutnya, dari ketiga pilar tersebut, integritas menjadi tantangan paling mendasar bagi seorang jaksa. Sebagai pengendali perkara atau dominus litis, jaksa dinilai rentan menghadapi berbagai tekanan dan godaan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal.
“Karena itu, seorang Jaksa harus memiliki keteguhan moral dan keberanian untuk tetap berpihak pada hukum, keadilan, dan hati nurani,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa profesionalisme jaksa tidak hanya diukur dari kemampuan memahami hukum acara dan menjalankan fungsi penuntutan, melainkan juga pada komitmen menjaga moralitas, etika profesi, serta tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Dalam praktiknya, kata dia, jaksa tidak sekadar berhadapan dengan teks undang-undang, tetapi juga dengan kompleksitas persoalan sosial, kepentingan korban, hak pihak yang berhadapan dengan hukum, hingga rasa keadilan masyarakat.
“Oleh sebab itu, tugas jaksa pada hakikatnya adalah menghadirkan kepastian hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan individu, pemulihan korban, dan kepentingan masyarakat secara luas,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua MA turut menekankan pentingnya hubungan yang proporsional antara jaksa dan hakim dalam sistem peradilan pidana. Ia menyebut, meski menjalankan fungsi berbeda, kedua profesi tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
“Keduanya bukan pihak yang saling berhadapan secara kelembagaan, melainkan sesama penegak hukum yang menjalankan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana,” ungkapnya.
Selain itu, Prof. Sunarto menyoroti pembaruan penting dalam KUHAP 2025 yang memperkuat prinsip diferensiasi fungsional antara kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan demi mewujudkan proses peradilan yang lebih profesional dan berkeadilan.
Merujuk pada konsep law in books dan law in action yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, ia menilai keberhasilan implementasi regulasi baru seperti KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sangat ditentukan oleh praktik hukum di lapangan.
Dalam kuliah umum tersebut, isu kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum juga menjadi perhatian. Ketua MA mengapresiasi capaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang secara konsisten menjadi salah satu institusi penegak hukum paling dipercaya publik berdasarkan survei nasional, dengan tingkat kepercayaan berada pada kisaran 76 hingga hampir 80 persen.
Bahkan, pada awal 2026, Kejaksaan Agung disebut menjadi lembaga negara paling dipercaya generasi muda Indonesia dengan tingkat kepercayaan mencapai 60,3 persen.
Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat para calon jaksa terlena. Menurutnya, kepercayaan publik yang dibangun dalam waktu lama dapat runtuh hanya karena tindakan tidak terpuji segelintir oknum.
Menutup kuliah umumnya, Ketua MA menitipkan pesan moral kepada para peserta PPPJ sebagai generasi penerus Korps Adhyaksa agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.
“Rendah hati dalam memandang jabatan sebagai amanah, hati-hati dalam menggunakan kewenangan, dan sepenuh hati dalam mengabdikan diri bagi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (Jamal)


Komentar via Facebook