Ketua MA Soroti 1.125 Temuan Pengelolaan Keuangan Peradilan, Pimpinan Satker Diminta Bertanggung Jawab

Avatar photo

Redaksi

12 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketua MA Soroti 1.125 Temuan Pengelolaan Keuangan Peradilan, Pimpinan Satker Diminta Bertanggung Jawab

THETIMESNEWS.ID | Malang – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan. Selain menyoroti pelaksanaan tugas yudisial yang berintegritas, ia juga mengingatkan seluruh pimpinan satuan kerja agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran maupun keuangan perkara yang bersumber dari DIPA maupun pihak ketiga.

Dalam arahannya, Prof. Sunarto mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan masih menemukan berbagai persoalan dalam tata kelola keuangan di lingkungan peradilan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat 1.125 temuan yang berkaitan dengan penatausahaan pendapatan, belanja, dan aset di lingkungan peradilan seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat di sebuah pengadilan. Dalam kasus tersebut, satuan kerja diketahui menyewa kendaraan jenis Avanza, namun dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dicantumkan kendaraan Kijang Innova dengan nilai sewa yang lebih tinggi.

Menurutnya, BPK melakukan analisis terhadap biaya sewa kendaraan dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi sebenarnya dengan laporan yang dibuat.

“Harga sewa Avanza sekitar Rp400 ribu per hari, tetapi dalam SPJ tercantum Rp600 ribu per hari. Setelah dilakukan konfirmasi, terdapat selisih Rp200 ribu yang kemudian menjadi temuan,” jelas Prof. Sunarto.

Ia menegaskan bahwa praktik-praktik semacam itu tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan tidak hanya berada pada pelaksana teknis, tetapi melekat pada pimpinan satuan kerja. Karena itu, para ketua pengadilan, kepala pengadilan, panitera, maupun sekretaris diminta melakukan pengawasan secara aktif terhadap seluruh proses pengelolaan anggaran.

“Apabila ditemukan penyimpangan, yang bertanggung jawab adalah pimpinannya,” tegasnya.

Melalui peringatan tersebut, Prof. Sunarto berharap seluruh satuan kerja peradilan dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung reformasi birokrasi dan penguatan integritas yang tengah dibangun Mahkamah Agung secara berkelanjutan.

Editor: Redaksi

Sumber: Mahkamah Agung RI