THETIMESNEWS.ID | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mengikuti rapat lanjutan bersama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh guna membahas penerapan hukum waris Islam (mawaris) dalam kerangka kekhususan Aceh, Rabu (10/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DSI Aceh tersebut dihadiri perwakilan Kanwil Kemenag Aceh, yakni Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) H. Zulfahmi, S.Ag., M.H. Selain itu, rapat juga diikuti unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, serta sejumlah mitra kerja terkait.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan bersama Wakil Gubernur Aceh. Dalam pembahasan, kembali ditegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus dalam pelaksanaan syariat Islam yang perlu terus diperkuat melalui koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga.
Para peserta menilai, penguatan koordinasi menjadi langkah penting agar berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penerapannya.
Gagasan yang dibahas dalam rapat lanjutan ini sebelumnya juga telah mengemuka dalam pertemuan antara MPU Aceh dan sejumlah mitra kerja dengan Wakil Gubernur Aceh di ruang kerjanya pada pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, S.E. menerima silaturahmi dan audiensi MPU Aceh bersama sejumlah pihak terkait. Turut hadir Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Aceh, serta beberapa kepala dinas dan pimpinan biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pembahasan difokuskan pada pelaksanaan hukum mawaris berdasarkan kekhususan Aceh, terutama dalam upaya menyamakan pemahaman dan praktik penerapannya di tengah masyarakat.
Selain itu, peserta juga membahas berbagai dinamika yang berkembang terkait penerapan hukum waris Islam. Keseragaman pandangan antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dinilai penting agar pelaksanaan hukum mawaris dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.
Melalui koordinasi yang terus diperkuat, diharapkan penerapan hukum waris Islam di Aceh dapat berlangsung secara lebih optimal sesuai dengan prinsip syariat Islam dan kekhususan yang dimiliki daerah tersebut.


Komentar via Facebook