Banjarnegara – Polemik seleksi perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, masih terus bergulir. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho, menunjukkan sikap tegas dengan tetap memperjuangkan hasil seleksi perangkat desa yang sebelumnya diminta untuk diulang oleh pemerintah kabupaten.
Meski mendapat penolakan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Kades Hoho memastikan dirinya tetap berkomitmen memperjuangkan hak tiga peserta seleksi yang dinilai telah lolos secara sah melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Sikap tersebut disampaikan langsung Kades Hoho melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada 11 Mei 2026. Dalam video itu, ia menyampaikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik yang tengah terjadi sekaligus menegaskan penolakannya terhadap keputusan pembatalan hasil seleksi perangkat desa.
Menurut Kades Hoho, proses seleksi perangkat desa Purwasaba telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui tahapan tes Computer Assisted Test (CAT) dan tes praktik. Oleh sebab itu, ia menilai keputusan untuk meminta pelaksanaan ujian ulang dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Peserta yang sudah memperoleh nilai tinggi dan melalui proses sesuai mekanisme sudah selayaknya mendapatkan hak-haknya,” ujar Kades Hoho dalam keterangannya.
Dalam pernyataannya, ia juga menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tidak memberikan rekomendasi pelantikan terhadap tiga calon perangkat desa berdasarkan hasil temuan audit Inspektorat.
Namun demikian, Kades Hoho menegaskan dirinya tetap akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Purwasaba terkait persoalan tersebut, sekaligus menjelaskan alasan di balik penolakan rekomendasi pelantikan.
“Saya akan tetap melantik tiga peserta penjaringan tersebut yang sudah mendapatkan nilai tinggi dan sudah selayaknya mendapatkan hak-hak mereka,” tegasnya.
Polemik Belum Berakhir
Sebelumnya, Bupati Banjarnegara meminta agar seleksi perangkat desa Purwasaba diulang menyusul adanya hasil audit Inspektorat yang menemukan sejumlah persoalan dalam proses seleksi. Kebijakan tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat serta peserta seleksi.
Di sisi lain, Kades Hoho menilai keputusan pembatalan hasil seleksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi merugikan peserta yang telah dinyatakan lolos.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa melalui tim kuasa hukumnya, Kades Hoho tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, tiga peserta terpilih hasil seleksi dikabarkan siap turut menggugat keputusan pembatalan tersebut.
Hingga pertengahan Mei 2026, polemik seleksi perangkat desa Purwasaba masih menjadi perhatian publik dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Pemerintah desa dan pemerintah kabupaten pun diharapkan dapat mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Redaksi/TheTimesNews.id)


Komentar via Facebook