THETIMESNEWS.ID | ACEH – Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) disambut hangat oleh berbagai kalangan. Bagi masyarakat kecil, keputusan tersebut dinilai bukan sekadar perubahan kebijakan, melainkan harapan untuk tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa rasa khawatir.
Respons positif turut datang dari pegiat pemberdayaan, Khairun Zikry. Ia menilai pencabutan aturan tersebut menjadi langkah yang membawa ketenangan bagi masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada program JKA.
“Terima kasih mahasiswa, terima kasih elemen masyarakat sipil dan terima kasih Gubernur Aceh. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada layanan kesehatan,” ujar Khairun Zikry kepada thetimesnews.id, Senin (18/5/2026).
Menurut Khairun, di balik polemik pembatasan penerima JKA, terdapat banyak masyarakat kecil yang menyimpan kecemasan terhadap akses berobat. Pedagang kecil, buruh harian, nelayan hingga masyarakat berpenghasilan rendah disebut menjadi kelompok yang paling membutuhkan jaminan layanan kesehatan.
“Bagi masyarakat kecil, ini bukan sekadar kebijakan. Banyak rakyat yang hanya berharap bisa tetap berobat saat sakit tanpa harus memikirkan biaya. Kesehatan adalah kebutuhan dasar,” katanya.
Khairun juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang dinilai konsisten mengawal aspirasi masyarakat terkait keberlangsungan akses kesehatan di Aceh. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menunjukkan bahwa kepedulian terhadap nasib masyarakat kecil masih tumbuh kuat.
Ia berharap pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi momentum memperkuat program JKA agar tetap inklusif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Harapan kita sederhana, jangan sampai ada masyarakat yang takut berobat hanya karena terkendala biaya. JKA harus tetap hadir untuk rakyat,” tutupnya.


Komentar via Facebook