Oleh : Diva Ramadhani
OPINI - Dikembalikannya Pergub JKA Tahun 2026 tentu membawa kelegaan bagi banyak masyarakat Aceh. Setelah berbagai polemik yang berkembang, pemerintah akhirnya memastikan bahwa masyarakat tetap dapat berobat seperti biasa melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Namun, bagi saya, pengembalian kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Di balik keputusan itu masih tersisa satu pertanyaan penting yang layak diajukan publik kepada pemerintah: mengapa hak kesehatan masyarakat harus terlebih dahulu berada dalam ketidakpastian sebelum akhirnya dikembalikan?
Pertanyaan ini penting karena kesehatan bukanlah sekadar program pemerintah yang dapat diubah sewaktu-waktu tanpa konsekuensi sosial. Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Ketika muncul kebijakan yang dipersepsikan berpotensi membatasi akses layanan kesehatan, yang terganggu bukan hanya aspek administratif, tetapi juga rasa aman masyarakat terhadap perlindungan yang seharusnya diberikan negara.
Bagi sebagian orang yang memiliki penghasilan tetap dan kondisi ekonomi yang mapan, biaya pengobatan mungkin masih dapat ditanggung secara mandiri. Namun bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian, jaminan kesehatan sering kali menjadi satu-satunya harapan ketika sakit datang tanpa peringatan.
Dalam kondisi seperti itu, akses terhadap layanan kesehatan bukan lagi persoalan pilihan, melainkan kebutuhan yang menentukan apakah seseorang dapat memperoleh perawatan atau tidak.
Menurut saya, di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Polemik JKA menunjukkan adanya jarak antara ruang pengambilan kebijakan dan realitas yang dihadapi masyarakat. Di meja birokrasi, suatu kebijakan mungkin dianggap sebagai solusi atas persoalan anggaran atau tata kelola. Namun di tengah masyarakat, kebijakan yang berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan dipandang sebagai ancaman terhadap hak yang selama ini mereka nikmati. Ketika dua perspektif ini tidak dipertemukan secara baik, yang muncul bukan kepercayaan publik, melainkan keresahan.
Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar untuk Rakyat?
Thomas R. Dye, seorang pakar kebijakan publik asal Amerika Serikat, dalam karyanya _Understanding Public Policy_ mendefinisikan kebijakan publik sebagai apa pun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan (_whatever governments choose to do or not to do_). Ia menegaskan bahwa kebijakan tidak cukup dilihat dari niat atau tujuan pemerintah, tetapi harus dinilai dari tindakan nyata serta dampaknya bagi masyarakat. Sehingga, Jika kebijakan itu mengurangi akses masyarakat, maka dampak tersebut menjadi dasar utama penilaian, bukan sekadar tujuan pembentukannya. Oleh Karena itu, sebuah kebijakan tidak cukup hanya dianggap baik dari sisi administrasi atau efisiensi anggaran. Kebijakan juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan, kepastian, dan perlindungan bagi rakyat yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.
Dalam konteks polemik JKA, saya mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh, Mualem, yang akhirnya mengembalikan kebijakan tersebut setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat. Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Mualem menegaskan bahwa seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa dan pembiayaan tetap ditanggung melalui skema JKA tanpa pembatasan desil. Ia juga menyampaikan bahwa pencabutan Pergub dilakukan untuk menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang menyampaikan aspirasi melalui berbagai forum dan aksi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa suara masyarakat pada akhirnya tetap memiliki posisi penting dalam proses pemerintahan. Hal ini patut diapresiasi sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi publik. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang sulit diabaikan. Jika pada akhirnya pemerintah mengakui pentingnya masukan dari ulama, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas, mengapa suara-suara tersebut tidak menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diterbitkan? Mengapa harus menunggu gelombang penolakan berkembang luas terlebih dahulu sebelum evaluasi dilakukan?
Saya tidak mempersoalkan hak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap program kesehatan. Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memastikan keberlanjutan anggaran dan efektivitas kebijakan publik. Akan tetapi, yang patut dipertanyakan “proses lahirnya kebijakan yang sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan akses kesehatan masyarakat”. Sebab kebijakan publik yang baik bukan hanya mampu menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan rakyat.
Polemik ini memperlihatkan kenyataan bahwa masyarakat Aceh masih harus bersuara keras untuk mempertahankan hak yang mereka khawatirkan akan berkurang. Ini merupakan sebuah ironi. Dalam sistem pemerintahan yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama, masyarakat seharusnya tidak perlu merasa cemas terhadap keberlangsungan hak dasar mereka. Ketika rakyat harus berjuang untuk memastikan hak tersebut tetap ada, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya isi kebijakannya, tetapi juga cara berpikir dalam merumuskan kebijakan itu sendiri.
Pada akhirnya, Pergub JKA memang telah dikembalikan. Namun pertanyaan yang ditinggalkannya masih akan terus hidup: “mengapa hak kesehatan masyarakat harus terlebih dahulu dipertaruhkan sebelum akhirnya dikembalikan?” Selama pertanyaan itu belum terjawab, polemik ini akan tetap menjadi catatan penting dalam sejarah kebijakan publik Aceh. Sebuah catatan yang mengingatkan bahwa kepercayaan rakyat tidak dibangun setelah krisis terjadi, melainkan melalui kebijakan yang sejak awal berpihak pada rasa aman dan kepentingan masyarakat.
*) PENULIS adalah Mahasiswa Keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Syiah Kuala. Prodi: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Komentar via Facebook