Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni 2026, TASPEN: Dibayar Otomatis Tanpa Pengajuan

Avatar photo

Redaksi

23 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni 2026, TASPEN: Dibayar Otomatis Tanpa Pengajuan

THETIMESNEWS.ID | Jakarta – PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Program tersebut menjadi bagian dari komitmen TASPEN dalam mendukung kesejahteraan para ASN yang telah memasuki masa purnabakti. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

TASPEN menjelaskan terdapat beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026.

Pertama, besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 atau sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan karena seluruh pajak ditanggung pemerintah.

Ketiga, apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Keempat, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap diberikan untuk kedua status tersebut.

Kelima, ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Untuk mendukung kelancaran penyaluran, TASPEN juga mengingatkan para penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

TASPEN menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Peserta diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, maupun Call Center 1500919.

Selain itu, peserta juga diminta melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan Gaji Ketiga Belas berjalan lancar.

“Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial,” tutup Henra.