EDITORIAL| Di tengah berbagai kritik yang kerap dialamatkan kepada gerakan mahasiswa sebagai kelompok yang mulai kehilangan arah perjuangan, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) justru menjadi jawaban bahwa denyut perjuangan mahasiswa belum mati. Bahkan, dalam isu yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat seperti kesehatan, mahasiswa kembali menunjukkan dirinya sebagai salah satu benteng moral masyarakat.
Pencabutan Pergub ini bukan sekadar keputusan administratif pemerintah. Lebih dari itu, ia menjadi simbol bahwa suara publik masih memiliki tempat dalam menentukan arah kebijakan di Aceh. Dan dalam konteks ini, mahasiswa berdiri di barisan depan.
Sejak awal kebijakan pembatasan penerima JKA mencuat, keresahan langsung terasa di tengah masyarakat. Banyak kalangan mempertanyakan arah kebijakan tersebut. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, pembatasan akses terhadap layanan kesehatan dipandang sebagai langkah yang dapat memperbesar jurang ketidakpastian bagi masyarakat kecil.
Bagi mereka yang hidup dengan penghasilan harian—pedagang sayur di pasar tradisional, nelayan yang menggantungkan hasil tangkapan pada cuaca, buruh serabutan, hingga petani kecil—JKA bukan hanya program pemerintah. Ia adalah penyelamat. Ketika sakit datang, JKA menjadi satu-satunya jalan untuk mendapatkan pengobatan tanpa harus menjual harta atau berutang.
Di titik itulah mahasiswa mengambil posisi. Mereka tidak memilih diam. Berbagai suara penolakan muncul dari kampus-kampus, organisasi kepemudaan, hingga kelompok masyarakat sipil. Aspirasi disampaikan melalui diskusi publik, pernyataan sikap, hingga tekanan moral agar kebijakan tersebut dievaluasi kembali.
Mahasiswa memahami satu hal sederhana: kesehatan bukanlah kemewahan. Ia adalah hak dasar rakyat. Ketika akses terhadap layanan kesehatan mulai dibatasi, maka yang paling dahulu terdampak bukanlah mereka yang hidup berkecukupan, melainkan masyarakat kecil yang selama ini hidup di batas ketidakpastian ekonomi.
Karena itu, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 patut dibaca sebagai kemenangan moral mahasiswa dan masyarakat sipil. Ini bukan kemenangan politik, bukan pula ruang untuk saling mengklaim jasa. Ini adalah kemenangan akal sehat—bahwa kebijakan publik harus lahir dengan mempertimbangkan suara rakyat, bukan semata logika administratif.
Namun di sisi lain, pemerintah juga layak mendapat apresiasi. Sebab, kepemimpinan yang baik bukanlah kepemimpinan yang anti kritik, melainkan yang bersedia mendengar dan mengevaluasi. Langkah Gubernur Aceh mencabut Pergub tersebut menunjukkan bahwa dialog antara pemerintah dan masyarakat masih mungkin terjadi.
Pemerintah tentu memiliki pertimbangan dalam menyusun kebijakan, termasuk persoalan efektivitas anggaran dan ketepatan sasaran program. Akan tetapi, ketika sebuah kebijakan memunculkan keresahan luas dan dikhawatirkan menyulitkan masyarakat kecil dalam mengakses layanan kesehatan, maka evaluasi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.
Di sinilah pelajaran penting bagi semua pihak. Polemik JKA membuktikan bahwa kebijakan publik tidak boleh dibangun dari meja birokrasi semata. Pemerintah harus lebih peka membaca denyut kebutuhan masyarakat sebelum keputusan dibuat. Sebab, di balik angka-angka anggaran dan regulasi, ada manusia yang menggantungkan harapan hidupnya.
Mahasiswa juga perlu menjaga momentum ini. Kemenangan hari ini tidak boleh membuat gerakan kehilangan arah. Justru, ini harus menjadi pengingat bahwa keberadaan mahasiswa masih relevan ketika keberpihakannya jelas: berdiri bersama rakyat.
Sudah terlalu lama mahasiswa sering dipandang hanya hadir saat momentum politik atau sekadar menjadi pengisi ruang demonstrasi tanpa substansi. Pencabutan Pergub JKA membuktikan hal berbeda. Ketika isu yang diperjuangkan benar-benar menyangkut nasib masyarakat, mahasiswa masih mampu menjadi kekuatan penyeimbang.
Tetapi perjuangan belum selesai. Pencabutan Pergub hanyalah awal. Pemerintah Aceh kini memiliki pekerjaan rumah yang jauh lebih besar: memastikan program JKA tetap berjalan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan tanpa kembali melahirkan ketakutan baru di tengah masyarakat.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya soal efisiensi anggaran, melainkan sejauh mana rakyat merasa aman atas hak dasarnya. Dan untuk masyarakat kecil Aceh, hak untuk sehat adalah sesuatu yang tidak boleh dinegosiasikan.
Hari ini, mahasiswa boleh merasa lega. Suara mereka didengar. Namun yang lebih penting dari itu, rakyat kecil kembali memiliki harapan—bahwa ketika suara bersama diperjuangkan dengan sungguh-sungguh, perubahan masih mungkin terjadi di tanah Aceh.


Komentar via Facebook