THETIMESNEWS.ID | Jakarta – Ketentuan batas usia minimal calon kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa kembali menjadi perhatian. Dua mahasiswa, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan tersebut membatasi hak politik warga negara untuk dipilih sebagai kepala desa.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/6/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 33 huruf e UU Desa yang mensyaratkan calon kepala desa harus "berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar". Menurut mereka, ketentuan tersebut merupakan pembatasan hak konstitusional yang terlalu kaku karena menjadikan usia sebagai satu-satunya indikator kelayakan seseorang untuk memimpin desa.
Putri Naylarizki Lasamano menyampaikan bahwa pembatasan hak politik melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy) seharusnya memiliki dasar akademik, data empiris, serta alasan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurutnya, pembentuk undang-undang tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai penetapan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa.
Para pemohon berpendapat bahwa kapasitas kepemimpinan tidak semata-mata ditentukan oleh usia biologis. Oleh karena itu, mereka meminta MK memberikan tafsir baru terhadap norma tersebut agar tidak hanya berpatokan pada batas usia.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa "berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar" tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif".
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) mereka. Menurutnya, para pemohon harus mampu menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.
Selain itu, Guntur juga menekankan pentingnya membangun argumentasi yang kuat bahwa ketentuan yang diuji bukan merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperkuat dasar kedudukan hukum dan melengkapi bukti terkait pengalaman mereka dalam organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan yang relevan dengan dalil permohonan.
Sementara Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar para pemohon menjelaskan perbedaan substansial permohonan ini dengan perkara-perkara serupa yang pernah diajukan sebelumnya, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip ne bis in idem.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan dapat disampaikan paling lambat pada 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem daring Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut batasan usia dalam pencalonan kepala desa yang dinilai sebagian kalangan sebagai instrumen untuk menjamin kematangan kepemimpinan, namun di sisi lain dianggap berpotensi membatasi ruang partisipasi politik generasi muda di tingkat desa. Jika permohonan dikabulkan, putusan MK berpotensi membuka peluang lebih besar bagi kalangan muda yang memiliki pengalaman organisasi untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala desa.
Penulis: Mirza
Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi RI.


Komentar via Facebook