THETIMESNEWS.ID | Banda Aceh— Dinas Sosial (Dinsos) Aceh memperketat penertiban aset kendaraan dinas guna memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan pengawasan aset daerah.
Kepala Dinas Sosial Aceh menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang telah pindah tugas, memasuki masa pensiun, maupun tidak lagi bertugas di lingkungan Dinsos Aceh diminta segera melakukan penyesuaian administrasi serta mengembalikan kendaraan dinas yang masih berada dalam penguasaannya.
“Bagi yang sudah tidak bertugas di lingkungan Dinas Sosial Aceh, kami memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan administrasi maupun pengembalian kendaraan,” tegas Kadinsos Aceh.
Selain penertiban administrasi, Dinsos Aceh juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kendaraan dinas, baik yang mengalami kerusakan ringan maupun berat. Kendaraan yang dinilai tidak lagi layak operasional serta tidak memungkinkan untuk diperbaiki akan diusulkan untuk proses penghapusan aset sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Menurut Kadinsos Aceh, upaya penertiban aset tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap aset daerah. Langkah ini juga disebut sejalan dengan hasil koordinasi bersama Pemerintah Aceh dan pihak terkait dalam pengelolaan aset pemerintah.
Melalui kegiatan penertiban ini, Dinas Sosial Aceh berharap dapat membangun budaya pengelolaan aset yang lebih tertib, meningkatkan disiplin administrasi, serta memperkuat rasa tanggung jawab ASN dalam menjaga dan merawat fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.


Komentar via Facebook