THETIMESNEWS.ID | BANDA ACEH -Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Oknum tidak bertanggung jawab tersebut diduga memanfaatkan situasi saat Satpol PP WH Banda Aceh tengah menggencarkan pengawasan intensif terhadap sejumlah tempat usaha, mulai dari warung kopi, kafe hingga ritel modern, dalam rangka penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Modus penipuan dilakukan dengan menghubungi pelaku usaha melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai Kasatpol PP WH Banda Aceh dan menawarkan bantuan berupa “jalan pintas” untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pengawasan usaha.
Dalam salah satu kasus terbaru, pelaku menghubungi pengelola sebuah coffee shop dan mengajak bertemu untuk memberikan bantuan. Namun, pengelola usaha tersebut langsung melakukan konfirmasi kepada admin media sosial Satpol PP WH Kota Banda Aceh sehingga dugaan penipuan itu dapat diketahui lebih awal.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan dan tidak ada kaitannya dengan institusi yang dipimpinnya.
“Saya tegaskan bahwa kami tidak pernah menawarkan penyelesaian masalah di luar prosedur resmi ataupun meminta sejumlah uang. Seluruh proses pemeriksaan, pemanggilan, maupun penanganan pelanggaran dilakukan secara formal melalui surat resmi,” ujar Muhammad Rizal, Kamis (21/5/2026).
Ia juga meminta para pengelola warung kopi, kafe, ritel modern, serta masyarakat luas agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun Satpol PP WH Banda Aceh, terutama jika disertai permintaan uang atau tawaran penyelesaian cepat di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini, Satpol PP WH Kota Banda Aceh memang sedang melakukan pengawasan intensif terhadap sejumlah tempat usaha. Sebagai bagian dari proses penegakan qanun, institusi tersebut secara resmi melayangkan surat panggilan kepada pengelola usaha yang diduga memfasilitasi pelanggaran syariat Islam guna dimintai keterangan lebih lanjut.


Komentar via Facebook